Yogyakarta, 9 Desember 2024 – Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) digelar di Ruang Aula, Kampus 2 STIKes Panti Rapih Yogyakarta. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama STIKes Panti Rapih Yogyakarta ini dihadiri oleh sekitar 150 mahasiswa, serta pimpinan dan pejabat struktural.
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Christina Aryani, S.E., S.H., M.H., dalam materinya menyampaikan arahan Presiden Republik Indonesia untuk meminimalisir eksploitasi PMI dan tindak pidana perdagangan orang. Beliau juga menekankan pentingnya memaksimalkan penempatan PMI yang terampil melalui kerja sama dengan institusi pendidikan vokasi.
“Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas dan martabat pekerja migran Indonesia. Salah satu caranya adalah dengan mendorong penempatan PMI melalui jalur formal dan memberikan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja di negara tujuan,” ujar Ibu Christina.
Dalam sosialisasi ini, dibahas berbagai tantangan yang dihadapi program tenaga kerja migran, salah satunya adalah masih tingginya jumlah PMI yang menempuh jalur non-prosedural. Hal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai masalah bagi PMI itu sendiri, seperti eksploitasi, penipuan, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Pemberitaan media yang seringkali menyoroti kasus-kasus PMI non-prosedural juga turut membentuk persepsi negatif masyarakat terhadap pekerja migran. Padahal, banyak PMI yang bekerja secara profesional dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian keluarga dan negara.
“Kami ingin mengubah pandangan masyarakat tentang pekerja migran. Mereka bukan hanya sekadar tenaga kerja murah, tetapi juga pahlawan devisa yang berhak mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan,” tegas Christina.
Peluang Emas di Negeri Sakura
Salah satu peluang besar bagi para tenaga kesehatan adalah penempatan di Jepang. Pemerintah Jepang saat ini membutuhkan sekitar 2,5 juta tenaga kesehatan hingga tahun 2025. Posisi yang tersedia antara lain perawat (Registered Nurse) dan pekerja perawatan (Registered Careworker) di rumah sakit dan panti wreda.
Gaji yang ditawarkan cukup menarik, yaitu sekitar ¥150.000 hingga ¥200.000 per bulan (setara dengan Rp15 juta hingga Rp20 juta), belum termasuk uang lembur, bonus, dan tunjangan hari raya. Bagi para calon PMI, ini merupakan kesempatan emas untuk mengembangkan karier dan meningkatkan kualitas hidup.
Bagi para mahasiswa STIKes Panti Rapih, sosialisasi ini memberikan informasi yang sangat bermanfaat. Mereka dapat mempersiapkan diri sejak dini untuk menjadi pekerja migran yang profesional dan berdaya saing.
“Saya sangat tertarik untuk bekerja di Jepang. Selain gaji yang menjanjikan, saya juga ingin belajar banyak hal dari budaya Jepang,” ujar salah seorang mahasiswa.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri kembali mengingatkan pentingnya memilih jalur penempatan yang resmi dan legal. Beliau juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memberikan dukungan kepada para pekerja migran Indonesia.