STIKes Panti Rapih Yogyakarta resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta melalui kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan pada Selasa, 12 Mei 2026 di Hotel Grand Rohan Yogyakarta.
Dalam kegiatan tersebut, STIKes Panti Rapih Yogyakarta diwakili langsung oleh Ketua STIKes Panti Rapih Yogyakarta bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY. Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah dalam pengembangan serta perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi swasta di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Melalui kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kapasitas sivitas akademika STIKes Panti Rapih Yogyakarta dalam pengelolaan, perlindungan, dan pemanfaatan hasil karya intelektual, baik di bidang penelitian, inovasi, maupun pengabdian kepada masyarakat.
Kerja sama ini juga menjadi bentuk komitmen STIKes Panti Rapih dalam mendukung budaya inovasi dan hilirisasi hasil riset agar memiliki nilai manfaat dan perlindungan hukum yang lebih kuat di tengah perkembangan dunia pendidikan tinggi dan teknologi. (Arb)

