Sertifikat HAKI STIKes Panti Rapih

Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptaannya. Dengan maraknya kasus plagiasi beberapa karya ilmiah dosen di beberapa Perguruan Tinggi, STIKes Panti Rapih merasa perlu melakukan perlidungan hukum atas kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh dosen, tenaga kependidikan, tenaga penunjang, tenaga pendukung dan mahasiswa.

Pada semester Ganjil Tahun Akademik 2018/2019, STIKes Panti Rapih Yogyakarta sudah mendapatkan 15 Sertifikat HaKI dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Selasa, 7 Mei 2019 STIKes Panti Rapih kembali memperoleh 2 sertifikat HaKI dari Kementrian hukum dan HAM Republik Indonesia.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email