Kegiatan penelitian merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh suluruh civitas akademika STIKes Panti Rapih Yogyakarta. Dosen setiap semesternya dituntut untuk melakukan kegiatan penelitian, demikian juga mahasiswa dituntut untuk melakukan kegiatan penelitian sebagai syarat untuk mendapatkan gelar sarjana keperawatan (mahasiswa Prodi Sarjana Keperawatan) dan sarjana gizi (mahasiswa Prodi Sarjana Gizi). Demikian pula untuk mahasiswa Prodi Diploma Tiga Keperawatan juga dituntut untuk bisa melakukan penelitian dalam bentuk study kasus sebagai syarat kelulusan untuk mata kuliah riset dalam keperawatan.
Penelitian kesehatan merupakan penelitian yang sabagian besar subyek / sampel penelitianya adalah manusia atau hewan coba. Agar seorang peneliti tidak melanggar nilai-nilai etik, menghormati harkat dan martabat manusia, menghormati privacy subyek penelitiannya serta tidak merugikan subyek penelitian, maka seluruh penelitian kesehatan wajib untuk dilakukan Uji Etik Penelitian. Kementrian kesehatan RI sudah mensyaratkan seluruh reviewer yang melakukan telaah etik penelitian wajib untuk mengikuti Pelatihan Etik Dasar dan Lanjut (EDL) serta Sistem Informasi Manajemen Etik Penelitian Kesehatan (SIM – EPK).
Saat ini jumlah mahasiswa Prodi Sarajana Keperawatan, Prodi Sarjana Gizi dan Prodi Diploma Tiga Keperawatan yang melakukan kegiatan penelitian semakin meningkat jumlahnya setiap tahunnya. Agar kegiatan penelitian mahasiswa dan Dosen tidak terhambat terkait dengan uji etik penelitiannya, maka STIKes Panti Rapih Yogyakarta bekerjasama dengan KEPK Rumah Sakit Panti Rapih Yogyakarta. Kerjasama ini dilakukan agar proses etik penelitian mahasiswa dan Dosen STIKes Panti Rapih bisa berjalan dengan lancar sehingga Dosen dan Mahasiswa STIKes Panti Rapih tidak mengalami kendala dalam kegiatan penelitian yang dilakukan.
Untuk mendukung ketersediaan jumlah reviewer yang melakukan telaah protocol etik kesehatan yang masuk di KEPK Rumah Sakit Panti Rapih Yogyakarta, maka STIKes Panti Rapih Yogyakarta merasa perlu untuk memberikan dukungan SDM (Reviewer) yang nantinya bisa menambah jumlah reviewer protocol etik kesehatan di KEPK RS Panti Rapih Yogyakarta. Untuk tujuan tersebut, maka STIKes Panti Rapih Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan internal “ Pelatihan Etik Dasar dan Lanjut (EDL) serta Sistem Informasi Manajemen Etik Penelitian Kesehatan (SIM-EPK)” pada tanggal 30-31 Maret 2023 yang diikuti oleh seluruh dosen STIKes Panti Rapih Yogyakarta dan Tim KEPK RS Panti Rapih Yogyakarta.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Tim KEPKN Kementrian Kesehatan RI diantaranya adalah Prof. Dr. dr. Rianto Setiabudy, Sp.FK, Dosen/Gurubesar di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Dr. dr. Anwar Santoso, Sp.JP (K), FIHA, Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah – Kardiologi Prevensi dan Rehabilitasi Kardiovaskular . Prof. Dr. dr. Cita Rosita Sigit Prakoeswa,Sp.KK(K),FINSDV,FAADV, Consultant of Dermatology Venereology. Handoko Riwidikdo, S.Kp. dosen Poltekes Kemenkes Yogyakarta yang memiliki pengalaman dalam SIM EPK
Dengan diadakannya kegiatan ini diharapakkan dapat meningkatkan pengetahuan tentang Etik penelitian kesehatan. Pentingnya etik dalam penelitian kesehatan, Peran KEPK dalam etik penelitian kesehatan, Prinsip, standar dan butir pedoman etik penelitian kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subyek penelitian (3 prinsip, 7 standar dan 25 butir pedoman etik), Butir pedoman protokol etik penelitian kesehatan (48 butir pedoman protokol etik), Butir pedoman informed consent dalam penelitian kesehatan (35 butir pedoman informed consent) dan Isue etik dalam penelitian kesehatan.