Ijazah, Transkrip dan SKPI

Ijazah yang merupakan surat berharga bagi seorang lulusan dikeluarkan oleh Akper Panti Rapih. Ijazah tersebut sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan atau penyelesaian pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh Akper Panti Rapih. Pengaturan dan penggunaan ijazah tersebut mengikuti ketentuan penatausahaan ijazah yang berlaku.

Transkrip atau salinan nilai mahasiswa yang diperoleh selama mengikuti pendidikan dikeluarkan oleh Akper Panti Rapih dengan ditandatangani oleh Direktur Akper Panti Rapih.

SKPI adalah surat pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi berisi informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan perguruan tinggi bergelar. Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) merupakan penjelasan mengenai kompetensi yang dimiliki masing-masing lulusan.