STIKes Panti Rapih Bahas Perjanjian Kerjasama Kekayaan Intelektual dan Dorong Pembentukan Sentra Hak Kekayaan Intelektual

Yogyakarta, 3 Maret 2026 – STIKes Panti Rapih Yogyakarta menerima kunjungan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka koordinasi dan pembahasan draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) bidang Kekayaan Intelektual (KI), Selasa (3/3).

Pertemuan ini membahas sejumlah poin strategis, antara lain:

  • Ruang lingkup kerja sama yang meliputi sosialisasi KI, pendampingan pendaftaran KI, peningkatan kapasitas SDM, serta pembentukan Sentra HKI.
  • Penyesuaian substansi PKS agar selaras dengan kebutuhan institusi.
  • Penentuan mekanisme monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama.

Dari pihak Kanwil Kemenkum DIY hadir Abiyoga Aji Baswara, S.Ak., Syiwi Anggraeni, S.Kom., dan Ibnu Vauyan, S.H., M.M. Kehadiran tim ini sekaligus memberikan penguatan terkait pentingnya tata kelola Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi.

STIKes Panti Rapih Yogyakarta diwakili oleh Bernadeta Eka Noviati, S.Kep., Ns., M.M. selaku Kepala Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, yang menyampaikan komitmen institusi untuk menindaklanjuti pembentukan Sentra KI. Turut hadir Arimbi Karunia Estri, Ns., M.Kep., selaku Kepala Unit Pengembangan dan Kerja Sama Institusi yang akan menindaklanjuti finalisasi PKS antara Kanwil Kemenkum DIY dan STIKes Panti Rapih Yogyakarta.

Sentra Hak Kekayayaan Intelektual (HKI) merupakan unit layanan di perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengelolaan, pelindungan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual. Pembentukan Sentra HKI di STIKes Panti Rapih diharapkan mampu meningkatkan kesadaran sivitas akademika terhadap pentingnya perlindungan karya inovatif, sekaligus mendorong hilirisasi hasil penelitian.

Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum DIY juga menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan Business Matching sebagai forum temu antara inventor atau pemegang KI dengan calon mitra industri, investor, dan pelaku usaha. Kegiatan ini diharapkan dapat membuka peluang kolaborasi dan komersialisasi produk inovasi yang dihasilkan perguruan tinggi.

Melalui koordinasi ini, STIKes Panti Rapih Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk memperkuat ekosistem inovasi dan perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari peningkatan mutu tridarma perguruan tinggi. (hms)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email