- Yudisium
Yudisium adalah penetapan hasil studi mahasiswa pada suatu program tertentu. Mahasiswa ditetapkan atau dinyatakan lulus suatu program bila nilai minimal setiap mata kuliah adalah C dengan angka sekurang-kurangnya 2,01. Secara rinci ketentuan kelulusan sebagai berikut :
a. Lulus semua mata kuliah dalam beban studi kumulatif yang ditetapkan
b. Memiliki IPK sekurang-kurangnya > 2,01
c. Tidak terdapat huruf mutu E
d. Telah menyusun dan menulis laporan tugas akhir dan atau sejenisnya yang dipersyaratkan dan telah diuji, serta memperoleh nilai > 2,75
e. Telah melakukan kegiatan pengabdian masyarakat minimal dua kali
Yudisium diumumkan oleh Direktur yang ditetapkan dengan surat keputusan Direktur dalam sidang resmi dengan ketentuan predikat kelulusan sebagai berikut :
IPK PREDIKAT
3,51 – 4,00 Dengan pujian
2,76 – 3,50 Sangat memuaskan
2,01 – 2,75 Memuaskan
Pernyataan kelulusan ini dituangkan dalam berita acara yudisium yang ditanda tangani oleh panitia ujian untuk selanjutnya oleh direktur institusi JPT diknakes diterbitkan surat keterangan kelulusan mahasiswa. Surat kelulusan tersebut disampaikan ke Kopertis Wilayah V untuk dibuatkan surat keputusan mahasiswa yang dinyatakan telah lulus pendidikan. Surat keputusan tersebut merupakan salah satu bahan/dokumen untuk pengurusan registrasi ijazah.
2. Wisuda
Wisuda merupakan pengakuan akademik terhadap para lulusan yang telah menyelesaikan pendidikannya. Wisuda diadakan paling sedikit 1 kali setahun yang diikuti oleh seluruh mahasiswa yang telah di yudisium. Mahasiswa yang telah lulus (diwisuda) berhak menyandang gelar/sebutan professional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.