Sistem Penyelenggaraan Ujian Mata Kuliah

  1. Pengertian
    a. Mata Kuliah Unggulan: mata kuliah yang merupakan center of excelence di Akper Panti Rapih
    b. Mata Kuliah Kristis: mata kuliah yang sangat mendukung profesi keperawatan
    c. Mata Kuliah Non Kritis: mata kuliah penunjang
  2. Mata kuliah yang diujikan
    a. Mata Kuliah Unggulan
NO Nama Mata Uji Beban SKS
1 Sistem Pernapasan dan Integumen 4
2 Sistem Pencernaan dan Endokrin 4
3 Sistem Perkemihan 4
4 Praktik KMB I 4
5 Sistem Muskuloskeletal dan Penginderaan 4
6 Sistem Kardiovaskular dan Hematologi 4
7 Sistem Persarafan dan Imunitas 4
8 Praktik KMB II 4
9 Keperawatan Gawat Darurat dan Bencana 4
10 Keperawatan Keluarga Dalam Komunitas 4
11 Praktik Komprehensif 4

   b. Mata Kuliah Kritis

No Nama Mata Uji Beban SKS
1 Ilmu Keperawatan Dasar III 4
2 Ilmu Keperawatan Dasar III 4
3 Keperawatan Anak 4
4 Keperawatan Maternitas 4
5 Praktik Keperawatan Anak dan Maternitas 4
6 Keperawatan Jiwa 4
7 Karya Tulis Ilmiah 2
8 Keperawatan Komunitas 3
9 Keperawatan Keluarga Dalam Komunitas 4
10 Manajemen Keperawatan 2

   c. Mata Kuliah Non Kritis
Sesuai dengan daftar pengelompokan mata kuliah selain yang tergolong mata kuliah unggulan dan kritis.

  1. Persyaratan
    a. Persyaratan administrasi
    1. Terdaftar sebagai peserta mata ajaran pada semester yang bersangkutan
    2. Telah menyelesaikan Dana Pengembangan Pendidikan dan Sumbangan Pengembangan Pendidikan serta biaya administrasi lain yang ditentukan pada semester yang bersangkutan
    3. Memiliki tanda penyelesaian administrasi bagi peserta ujian ulangb. Persyaratan akademik
    Mengikuti perkuliahan pada mata uji pada semester yang bersangkutan dengan kehadiran tidak kurang adri 90%.
  1. Pelaksanaan
    Evaluasi mata kuliah dilaksanakan selama proses PBM dimana mata kuliah tersebut diberikan.
  1. Bentuk
    a. Ujian Tulis
    b. Proyek
    c. Tugas take home
    d. Ujian Praktik
    e. Ujian Lisan dll sesuai tujuan Mata Kuliah
  1. Kelulusan
    a. Mata Kuliah Unggulan
    Batas kelulusan ≥ 68 (B)b. Mata Kuliah Kritis
    Batas kelulusan ≥ 60 (C)c. Mata Kuliah Non Kritis
    Batas kelulusan ≥ 56 (C)
  1. Semester Remedial
    Semester remedial adalah kegiatan akademik yang dilaksanakan pada waktu libur semester yaitu pada akhir Semester Gasal dan Semester Genap setiap tahun. Dengan tujuan memberikan kesempatan mahasiswa untuk memperbaiki kinerja studinya, selanjutnya mengenai ketentuan dan prosedur pelaksanaannya diatur lebih lanjut.
  1. Pembiayaan Semester Remidial
    Biaya semester remidial sesuai biaya per sks teori, laboratorium atau praktik yang berlaku.