Bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan semester ganjil atau genap dan ingin melanjutkan ke tingkat berikutnya berkewajiban melaksanakan regristrasi di bagian administrasi keuangan dan akademik, pada setiap awal semester minimal 1 minggu sebelum dimulainya semester berikutnya.
- Persyaratan registrasi adalah:
a. Membayar biaya SPP, perpustakaan, pembinaan mahasiswa sebagai registrasi administrasi.
b. Registrasi akademik, mengisi formulir daftar ulang dengan menunjukkan bukti pelunasan registrasi administrasi.
- Ketentuan-ketentuan dalam pendaftaran ulang:
a. Mahasiswa yang tidak melaksanakan registrasi administrasi tidak dapat melaksanakan registrasi akademik.
b. Mahasiswa yang tidak melaksanakan registrasi selama 2 kali berturut-turut akan dicabut haknya sebagai mahasiswa Akper Panti Rapih.
c. Mahasiswa yang terlambat melaksanakan registrasi administrasi pada waktu yang telah ditetapkan dikenakan denda sebesar 5%/bulan dan diwajibkan mengirimkan surat permohonan registrasi administrasi pada Direktur.
d. Mahasiswa yang mendapat cuti akademik tetap mempunyai kewajiban melaksanakan registrasi administrasi sesuai dengan ketentuan.
- Alur Registrasi
1. Mahasiswa mengambil dan mengisi formulir daftar ulang dan rencana studi melalui dosen pembimbing akademik
2. Mahasiswa meminta persetujuan pembimbing akademik tentang rencana studi dan beban sks pada semester yang diikuti
3. Mahasiswa membayar uang pendidikan (melalui bank yang ditunjuk)
4. Mahasiswa menyerahkan bukti transfer atau kuitansi ke bagian administrasi keuangan (bisa melalui fax, email, pos atau langsung ke bagian keuangan)
5. Mahasiswa menyerahkan formulir KRS yang sudah disetujui oleh PA ke bagian administrasi akademik
6. Bagian administrasi akademik akan memproses
a. Administrasi akademik mengarsip KRS mahasiswa
b. Administrasi akademik membuat presensi sesuai dengan mahasiswa yang sudah melakukan registrasi
c. Administrasi akademik membuat daftar mahasiswa yang belum registrasi (keuangan dan admik)
d. Administrasi akademik menyerahkan daftar mahasiswa yang belum registrasi ke masing-masing dosen yang akan mengajar dan
pembimbing akademik.
7. Kriteria mahasiswa yang belum menyelesaikan proses registrasi
a. Mahasiswa belum membayar uang registrasi dan belum menyerahkan KRS ke administrasi akademik
b. Mahasiswa sudah membayar uang registrasi tetapi belum menyerahkan form KRS ke bagian administrasi akademik
c. Mahasiswa membayar dan menyerahkan form KRS melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Sebagai konsekuensinya maka mahasiswa tersebut tidak akan terdaftar dalam daftar hadir dan tidak diperbolehkan mengikuti perkuliahan sampai dengan mahasiswa tersebut menyelesaikan proses registrasi.
8. Bagi mahasiswa yang terlambat registrasi dan kemudian telah menyelesaikan proses registrasi akan mendapatkan bukti telah registrasi dari bagian administrasi akademik dan diperbolehkan mengikuti kegiatan perkuliahan atau PBM dengan menunjukkan bukti telah registrasi ke masing-masing dosen yang mengajar dan mahasiswa dapat melakukan presensi di daftar hadir yang sudah tersedia dengan mencatatkan namanya di daftar hadir yang ada.
9. Daftar hadir mahasiswa akan diperbaharui oleh bagian administrasi akademik setelah satu minggu kegiatan perkuliahan berlangsung.