Perpindahan mahasiswa dari satu institusi pendidikan ke institusi lain diperkenankan. Institusi yang dituju atau penerima dapat berbeda status kepemilikan dan atau berbeda strata akreditasi dari institusi asal atau pengirim. Hal yang perlu diperhatikan dalam perpindahan mahasiswa adalah sebagai berikut:
1. Perpindahan tersebut tidak berlangsung antar institusi pendidikan dalam satu kota.
2. Perpindahan terjadi karena alasan mengikuti kepindahan orang tua atau wali atau kepindahan keluarga mahasiswa tugas belajar
3. Perpindahan bukan karena putus pendidikan
4. Masih mengikuti pendidikan, minimal berada pada semester II dan maksimal semester V (perpindahan tidak diperkenankan berlangsung di semester I dan VI)
5. Mendapat izin dari institusi asal dan memenuhi ketentuan yang berlaku pada institusi penerima misalnya daya tampung, anggaran dan sebagainya.
6. Mengikuti tes penempatan (placement test) di institusi penerima sebagai langkah awal pembinaan atau bimbingan mahasiswa yang bersangkutan(placement tes bukan untuk mengukur atau menilai diterima atau tidaknya seorang mahasiswa pindahan)
7. Surat keputusan mahasiswa baru asal mahasiswa pindahan ditetapkan oleh direktur institusi.