Asesmen Lapangan Akreditasi Program Studi Sarjana Keperawatan dan Profesi Ners

Program Studi Sarjana Keperawatan dan Profesi Ners merupakan salah satu Program Studi yang diselenggarakan oleh STIKes Panti Rapih Yogyakarta sejak tahun 2017. Sebagai bentuk komitmen STIKes Panti Rapih Yogyakarta untuk menghadirkan pendidikan kesehatan yang berkualitas dan berlandaskan oleh nilai-nialai I CARE pada tahun 2019 Program Studi Sarjana Keperawatan dan Profesi Ners telah terakreditasi B oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia LAM-PTKes. Sesuai dengan ketentuan dari LAM-PTKes Program studi atau perguruan tinggi yang telah memiliki akreditasi dan akan menaikkan peringkat akreditasi dapat mengusulkan akreditasi ulang kepada LAM-PTKes sebelum jangka waktu 5 tahun berakhir.

Pada tanggal 3 Agustus 2023 Program Studi Sarjana Keperawatan dan Profesi Ners telah mengajukan reakreditasi ke LAM-PTKes dan pada tanggal 13-15 November 2023  tim penilai dari LAM-PTKes yang terdiri dari Prof. Dr. Elly Lilianty Sjattar, S.Kp., M.Kes dari S-1  Ilmu Keperawatan Universitas Hasanuddin, Dr. Deswinda, S.Kep, Ns, M.Kes dari S-1 – Ilmu Keperawatan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Payung Negeri, Prof. Dr. Ah. Yusuf S, S.Kp., M.Kes, dari S-3 – Keperawatan Universitas Airlangga melakukan asesmen lapangan ke STIKes Panti Rapih Yogyakarta.

Asesmen lapangan adalah tahap penting yang melibatkan kunjungan langsung tim penilai ke perguruan tinggi sedang mengajukan akreditasi. Tujuan dari asesmen lapangan ini adalah untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang praktik pendidikan keperawatan di STIKes Panti Rapih Yogyakarta dan memastikan bahwa standar yang ditetapkan oleh LAM-PTKes dipenuhi.

Beberapa hal yang dinilai selama asesmen lapangan akreditasi LAM PT Kes meliputi:

  1. Kurikulum:  Evaluasi terhadap desain kurikulum, mencakup konten, struktur, dan kesesuaian dengan standar keperawatan yang berlaku.
  2. Tenaga Pengajar: Penilaian terhadap kualifikasi dan kompetensi tenaga pengajar, termasuk pengalaman klinis dan keahlian di bidang keperawatan.
  3. Sarana dan Prasarana: Pemeriksaan fasilitas fisik, seperti ruang kelas, laboratorium keperawatan, dan perpustakaan, untuk memastikan kecukupan dan keamanannya.
  4. Praktik Klinis: Penilaian terhadap praktik klinis mahasiswa, termasuk hubungan institusi dengan rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya tempat mahasiswa melaksanakan praktik.
  5. Evaluasi Mahasiswa: Peninjauan proses evaluasi mahasiswa, termasuk metode ujian, tugas, dan penilaian keterampilan klinis.
  6. Sistem Manajemen dan Administrasi:  Penilaian terhadap sistem manajemen dan administrasi institusi, termasuk proses rekrutmen, pengelolaan keuangan, dan pemeliharaan rekam jejak.
  7. Pengembangan Profesional: Pemeriksaan program pengembangan profesional untuk tenaga pengajar dan staf pendukung.
  8. Partisipasi dalam Penelitian dan Pengabdian Masyarakat: Evaluasi terhadap keterlibatan institusi dalamkegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat di bidang keperawatan.
  9. Hubungan dengan Stakeholder Eksternal: Penilaian terhadap hubungan dan kemitraan dengan lembaga dan organisasi eksternal, seperti lembaga kesehatan dan profesi keperawatan.

Hasil dari asesmen lapangan ini digunakan oleh LAM PT Kes untuk membuat keputusan mengenai peringkat akreditasi yang akan diumumkan dalam kurun waktu satu bulan setelah melakukan Asesmen Lapangan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email